Oleh
Muchammad
Imam Junaidi
3101410096
Peristiwa
demo besar-besaran pada bulan April hingga Mei tahun 1998 merupakan rentetan peristiwa
menjelang meletusnya Reformasi yang menjadi puncak perjuangan mahasiswa beserta
rakyat dalam berjuang menumbangkan tirani kekuasaan rezim Orde Baru di
Indonesia. Reformasi sendiri menjadi titik awal perubahan politik di Indonesia
dari Otoriterisme ke arah Demokrasi yang lebih terbuka. Hal ini ditandai dengan
pernyataan resmi dari presiden Soeharto yang menyatakan mundur dari kursi
kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998.
Sejak
runtuhnya pemerintahan Orde baru dan naiknya Pemerintahaan presiden B.J.Habibie
era Reformasi, terjadi perubahan politik maupun hukum yang begitu frontal. Dalam
dunia hukum terutama pada UUD 1945, Indonesia telah mengalami 4 kali perubahaan
Amandemen UUD 1945 yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Perubahan
tersebut dilakukan dengan beberapa alasan diantaranya :
1. Karena
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam
penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan
masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu
tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD
1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting
dalam kehidupan bangsa Indonesia
2. Karena
menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral,
tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin
yang diterapkan pada masa orde baru
3. Karena
perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun
dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi
masyarakat
4. Karena
perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada
waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan
badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi
5. Karena
perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan
otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi,
kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dIsentralisasi dan otonomi
6. Karena
perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan
7. Karena
perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat
untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan)
sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala
bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan
kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah
maju
Namun
perubahan atau amandemen UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada
syarat serta dasar hukum yang kuat untuk melakukan perubahan tersebut. Adapun
cara untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yaitu dengan menggunakan
mekanisme pasal 37 UUD 45 tanpa menggunakan referendum yang berbunyi “pertama,
Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Kedua, Putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang
hadir.”, atau pasal 37 UUD 1945 dengan
menggunakan referendum terlebih dahulu. Tentunya yang kita pilih adalah cara
yang pertama, yakni dengan menggunakan pasal 37 tanpa melalui referendum, maka
terlebih dulu MPR sebagai pemegang kedaulatan harus mencabut ketetapan MPR
nomor IV/MPR/1983 tentang referendum sebagai derivatif dari pasal 37. Sebab
jika kita menggunakan referendum untuk mengubah UUD 1945 tidaklah mudah, bahkan
hampir dapat dipastikan tidak mungkin terlaksana.
Dalam
perubahan tersebut tidak semua bagian dalam UUD 1945 mengalami perubahan,
misalnya pada Pembukaan UUD 1945 (Preambule). Hal ini disebabkan karena dalam
alenia ke-4 masih tercantum 5 sila Pancasila yang merupakan landasan Ideologi
bangsa. Selain itu kata ”Pancasila” secara tidak eksklusif dijelaskan dalam
pembukaan maupun pasal-pasal dalam UUD. Misalnya dahulu dalam pasal 36A yang
berbunyi, ”Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika”, ini merupakan satu-satunya penyebutan ”Pancasila”,
itupun dalam konteks Lambang Negara dan kata ”Bhineka Tunggal Ika” tidak
disebut dalam batang tubuh, namun sekarang sudah disebut dalam pasal 36A
sebagai Semboyan Negara. Walau sebenarnya ”Pancasila” tidak disebut secara
eksklusif tetapi Pancasila tetap menjadi Ideologi bangsa. Pancasila tetap
merupakan ideologi negara pertama kali yang disebutkan oleh Ir.Soekarno,
sehingga lahirlah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang salah satu
isinya merupakan cikal bakal Pancasila dan sudah mulai disebutkannya 5 sila
Pancasila.
Sedangkan
hal-hal yang diubah dalam amandemen UUD 1945 ada beberapa diantaranya : pertama, Dahulu UUD 1945 isinya
sederhana namun karena semakin kompleks permasalahan di Indonesia dan majunya
perkembangan jaman maka, UUD pun di ganti. Dahulu UUD memberi kekuasaan
sepenuhnya pada presiden untuk membuat UUD sehingga dalam hal ini presiden
memiliki fungsi ganda yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Namun
sekarang presiden tidak secara mutlak diberi wewenang untuk membuat UUD lagi.
Kedua,
Sebelum perubahan pasal yang mengatur HAM hanya 1 pasal saja, namun kini lebih
dirinci dalam pasal 28 A – 28 J.
Ketiga,
UUD juga belum mengcover secara penuh mengenai perkembangan jaman dan otonomi
daerah , namun sekarang sudah tercantum pada UUD.
Keempat,
Dahulu pasal yang mengatur pendidikan hanya pasal 31 ayat 2, namun sekarang
pendidikan diatur dalam pasal 31 dengan 5 ayat.
Kelima,
Sebelum perubahan pasal 37 hanya terdiri dari 2 ayat, namun sekarang pasal 37
terdiri dari 5 ayat. Berisi bahwa RUUD dapat dijadikan sebagai perubahan dengan
ketentuan:
RUUD diusulkan 1/2 dari anggota DPR
RUUD dihadari 2/3 dari anggota DPR
RUUD disetujui 50%+1 dari anggota DPR
sebagai UUD baru.
Keenam,
Rakyat boleh mengusulkan perubahan UUD dengan cara memberikan usulan tesebut
kepada MK. MK bisa mengkaji UUD itu kalau tidak sesuai dan MK juga bisa
menggagalkannya. Rakyat boleh ikut mengadu isi UU di bawah perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan UUD melalui usulan yang di sampaikan ke MA. Dan UUD
memberikan ruang pasal-pasal dibawahnya.
Disisi
lain, perubahan UUD 1945 juga bertujuan : pertama,
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan
menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan
kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due
process of law. Kedua, Mengatur
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim. Ketiga, Sistem konstitusional
berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan
dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Keempat, Setiap lembaga negara sejajar
kedudukannya di bawah UUD 1945. Kelima,
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga
negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara
berdasarkan hukum. Keenam,
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern baik itu lembaga
Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan
BPK.
Simpulannya
adalah mengenai perubahan UUD 1945, perubahan bukanlah suatu hal yang haram,
jika memang ingin mengubah, syaratnya yaitu mengubah Pasal 37 UUD 1945 mengenai
ketentuan perubahan UUD 1945. Bahwa dalam perubahan tersebut sebaiknya mengubah
ayat (1), yang isinya atas usul sepertiga anggota MPR dan ayat per ayat,
menjadi atas usul orang per orang dan boleh satu paket. Amandemen UUD
1945 bukan hal yang haram atau tidak boleh dilakukan. Juga bukan soal
kesakralan historis semata, melainkan kebutuhan demi terwujudnya cita-cita
bangsa yakni kesejahteraan bersama.
Sumber
:
detikblog.com
Lembaga
Hikmah dan Kebijakan Publik (Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang)
Beritasatu.com
Undang-undang
Dasar 1945
Amandemen
Undang-undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar