Senin, 16 September 2013

AMANDEMEN UUD 1945 : ANTARA KEBUTUHAN DENGAN KESAKRALAN HISTORIS


Oleh
Muchammad Imam Junaidi
3101410096
Peristiwa demo besar-besaran pada bulan April hingga Mei tahun 1998 merupakan rentetan peristiwa menjelang meletusnya Reformasi yang menjadi puncak perjuangan mahasiswa beserta rakyat dalam berjuang menumbangkan tirani kekuasaan rezim Orde Baru di Indonesia. Reformasi sendiri menjadi titik awal perubahan politik di Indonesia dari Otoriterisme ke arah Demokrasi yang lebih terbuka. Hal ini ditandai dengan pernyataan resmi dari presiden Soeharto yang menyatakan mundur dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998.
Sejak runtuhnya pemerintahan Orde baru dan naiknya Pemerintahaan presiden B.J.Habibie era Reformasi, terjadi perubahan politik maupun hukum yang begitu frontal. Dalam dunia hukum terutama pada UUD 1945, Indonesia telah mengalami 4 kali perubahaan Amandemen UUD 1945 yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Perubahan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan diantaranya :
1.      Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia
2.      Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru
3.      Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat
4.      Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi
5.      Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dIsentralisasi dan otonomi
6.      Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan
7.      Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju
Namun perubahan atau amandemen UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada syarat serta dasar hukum yang kuat untuk melakukan perubahan tersebut. Adapun cara untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yaitu dengan menggunakan mekanisme pasal 37 UUD 45 tanpa menggunakan referendum yang berbunyi “pertama, Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Kedua, Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.”,  atau pasal 37 UUD 1945 dengan menggunakan referendum terlebih dahulu. Tentunya yang kita pilih adalah cara yang pertama, yakni dengan menggunakan pasal 37 tanpa melalui referendum, maka terlebih dulu MPR sebagai pemegang kedaulatan harus mencabut ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang referendum sebagai derivatif dari pasal 37. Sebab jika kita menggunakan referendum untuk mengubah UUD 1945 tidaklah mudah, bahkan hampir dapat dipastikan tidak mungkin terlaksana.
Dalam perubahan tersebut tidak semua bagian dalam UUD 1945 mengalami perubahan, misalnya pada Pembukaan UUD 1945 (Preambule). Hal ini disebabkan karena dalam alenia ke-4 masih tercantum 5 sila Pancasila yang merupakan landasan Ideologi bangsa. Selain itu kata ”Pancasila” secara tidak eksklusif dijelaskan dalam pembukaan maupun pasal-pasal dalam UUD. Misalnya dahulu dalam pasal 36A yang berbunyi, ”Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, ini merupakan satu-satunya penyebutan ”Pancasila”, itupun dalam konteks Lambang Negara dan kata ”Bhineka Tunggal Ika” tidak disebut dalam batang tubuh, namun sekarang sudah disebut dalam pasal 36A sebagai Semboyan Negara. Walau sebenarnya ”Pancasila” tidak disebut secara eksklusif tetapi Pancasila tetap menjadi Ideologi bangsa. Pancasila tetap merupakan ideologi negara pertama kali yang disebutkan oleh Ir.Soekarno, sehingga lahirlah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang salah satu isinya merupakan cikal bakal Pancasila dan sudah mulai disebutkannya 5 sila Pancasila.
Sedangkan hal-hal yang diubah dalam amandemen UUD 1945 ada beberapa diantaranya : pertama, Dahulu UUD 1945 isinya sederhana namun karena semakin kompleks permasalahan di Indonesia dan majunya perkembangan jaman maka, UUD pun di ganti. Dahulu UUD memberi kekuasaan sepenuhnya pada presiden untuk membuat UUD sehingga dalam hal ini presiden memiliki fungsi ganda yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Namun sekarang presiden tidak secara mutlak diberi wewenang untuk membuat UUD lagi.
Kedua, Sebelum perubahan pasal yang mengatur HAM hanya 1 pasal saja, namun kini lebih dirinci dalam pasal 28 A – 28 J.
Ketiga, UUD juga belum mengcover secara penuh mengenai perkembangan jaman dan otonomi daerah , namun sekarang sudah tercantum pada UUD.
Keempat, Dahulu pasal yang mengatur pendidikan hanya pasal 31 ayat 2, namun sekarang pendidikan diatur dalam pasal 31 dengan 5 ayat.
Kelima, Sebelum perubahan pasal 37 hanya terdiri dari 2 ayat, namun sekarang pasal 37 terdiri dari 5 ayat. Berisi bahwa RUUD dapat dijadikan sebagai perubahan dengan ketentuan:
*      RUUD diusulkan 1/2 dari anggota DPR
*       RUUD dihadari 2/3 dari anggota DPR
*      RUUD disetujui 50%+1 dari anggota DPR sebagai UUD baru.
Keenam, Rakyat boleh mengusulkan perubahan UUD dengan cara memberikan usulan tesebut kepada MK. MK bisa mengkaji UUD itu kalau tidak sesuai dan MK juga bisa menggagalkannya. Rakyat boleh ikut mengadu isi UU di bawah perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UUD melalui usulan yang di sampaikan ke MA. Dan UUD memberikan ruang pasal-pasal dibawahnya.
Disisi lain, perubahan UUD 1945 juga bertujuan : pertama, Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law. Kedua, Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim. Ketiga, Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Keempat, Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945. Kelima, Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum. Keenam, Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern baik itu lembaga Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan  BPK.
Simpulannya adalah mengenai perubahan UUD 1945, perubahan bukanlah suatu hal yang haram, jika memang ingin mengubah, syaratnya yaitu mengubah Pasal 37 UUD 1945 mengenai ketentuan perubahan UUD 1945. Bahwa dalam perubahan tersebut sebaiknya mengubah ayat (1), yang isinya atas usul sepertiga anggota MPR dan ayat per ayat, menjadi atas usul orang per orang dan boleh satu paket. Amandemen UUD 1945 bukan hal yang haram atau tidak boleh dilakukan. Juga bukan soal kesakralan historis semata, melainkan kebutuhan demi terwujudnya cita-cita bangsa yakni kesejahteraan bersama.




Sumber :
detikblog.com
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang)
Beritasatu.com
Undang-undang Dasar 1945

Amandemen Undang-undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar